"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 01 Mei 2015

PEMBURUAN DAN SEMBELIHAN (2)

Dari ‘Adi bin Hatim r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila kamu lepaskan anjingmu (untuk berburu), bacalah “Bismillah” dahulu kalau ia dapat menangkap buruan itu dan kamu dapati masih hidup sembelihlah ia, dan apabila disembelihnya sudah mati, dan anjing itu tidak memakannya, kamu boleh memakannya; dan kalau kamu dapati anjingmu bersama anjing lain dan buruan itu telah dibunuhnya, maka janganlah kamu memakannya, karena kamu tidak tahu anjing yang manakah yang membunuhnya. Dan apabila kamu menembaknya panahmu hendaklah membaca “Bismillah”, dan kalau buruan itu menghilang selama satu hari kemudian kamu dapati buruan itu dan tidak ada padanya bekas tembakan kecuali bekas anak panahmu saja, makanlah ia kalau kamu mau, dan apabila kamu mendapatinya tenggelam di dalam air, janganlah kamu memakannya”. Muttafaq’alaih, dan ini lafadh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 493.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar