Dari Abdullah bin Mughaffah r.a.; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang berburu dengan menggunakan batu kerikil. Dan beliau bersabda : “Sesungguhnya batu kerikil itu tidak dapat dipakai berburu dan tidak dapat dipakai melukai musuh, tapi ia bisa memecahkan gigi dan membutakan mata”. Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 494-495.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 494-495.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar