Ghibah yang diperbolehkan hanya bertujuan baik, dan terpaksa mengutarakannya seperti :
- Untuk mengadukan orang yang menganiaya padanya kepada wali hakim.
- Minta tolong supaya menasihati orang yang berbuat mungkar pada orang yang dianggap sanggup menasihatinya.
- Karena minta fatwa; fulan menganiaya saya maka bagaimana jalan menghindarinya.
- Bertujuan menasihati jangan sampai lain orang, tertipu oleh orang yang jahat itu.
- Terhadap orang yang terang-terang menjalankan kejahatan, maka bagi yang demikian itu tidak lagi berlaku ghibah, sebab ia sendiri sudah terang-terangan.
- Untuk mengenal kepada orang yang terkenal dengan satu gelar, seperti al-A'masy, al-A'raj, al-A'ma, al-Ashom, al-Ahwal, semua gelar ini beberapa orang ahli hadits.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 409.
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 409.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar