Manusia, jika berat dengan suatu kewajiban, ia berdalih dengan dalil, “Laa yukallifullahu nafsan illa wus'ahaa”, Allah tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Pada hal yang haram, ia ambil kaidah, “Adh dharuratu tubihul makhdhuraat”, kondisi darurat membolehkan hal-hal yang haram. Dan jika tersibukkan dengan yang mubah, ia berprinsip “Al ashlu fil asyaa’ al hillu”, hukum asal segala sesuatu adalah halal. (Semoga Allah menjaga kita dari sikap demikian -pent)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (Twittter : @almonajjid) - Twit Ulama
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (Twittter : @almonajjid) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar