"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 17 Maret 2017

Seorang Suami Hendaknya Menulis Wasiat

Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah (2) : 240, Allah سبحانه وتعالى menasehati orang beriman dalam firman-Nya :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوٰجِهِم مَّتٰعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh (mereka) pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (240).

Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat yang bersumber dari Muqatil Ibnu Hibban dikemukakan bahwa seorang laki-laki dari Thaif datang ke Madinah bersama anak isteri dan kedua orang tuanya, yang kemudian meninggal dunia disana. Hal ini disampaikan kepada Nabi ﷺ, Beliau membagikan harta peninggalannya kepada kedua anak-anak dan ibu bapaknya, sedang isterinya tidak diberi bagian, hanya mereka yang diberi bagian diperintahkan untuk membelanjakan belanja kepadanya dari tirkah suaminya itu, selama satu tahun. Maka turunlah ayat tersebut diatas (QS. 2 : 240) yang membenarkan tindakan Rasulullah ﷺ untuk memberi nafaqah selama setahun kepada isteri yang ditinggalkan mati oleh suaminya. (HR. Ishaq bin Rahawaih).

Catatan :
Ayat ini (QS. 2 : 240) turun sebelum turun ayat hukum waris.

Tafsir Ayat
QS. 2 : 240. "Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh (mereka) pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Allah menganjurkan kepada para suami apabila ia merasa telah dekat ajalnya supaya berwasiat untuk istrinya yaitu dengan memberikan sebagian hartanya untuk belanja selama 1 tahun, dengan tetap tinggal di rumahnya. Jika istrinya itu meninggalkan rumah setelah setahun, maka tidaklah menjadi halangan bagi keluarga suami tentang tindakan istri tersebut dengan jalan sesuai dengan ajaran agama. Umpamanya untuk muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan kesediaannya untuk bersuami lagi. Karena mereka itu telah bebas, tidak sebagaimana adat jahiliah di mana perempuan merupakan harta warisan. Allah adalah Maha Kuasa tidak segan-segan untuk menghukum orang yang menyalahi petunjuk-Nya. Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum untuk kemaslahatan hamba-Nya.
---------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 83.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 2, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan September 1987, halaman 156 - 157.
Al Qur'an Terjemahan Indonesia, Tim DISBINTALAD (Drs. H.A. Nazri Adlany, Drs. H. Hanafie Tamam dan Drs. H.A. Faruq Nasution); Penerbit P.T. Sari Agung Jakarta, cetakan ke tujuh 1994, halaman 70 - 71.
Tafsir Al-Quran Kemenag Online 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar