"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 13 Maret 2017

Siapa Yang Terlanjur Sumpah Kemudian Bila Ia Merasa Membatalkan Sumpahnya Niscaya Lebih Baik Maka Hendaknya Menebus Sumpahnya

Abdurrahman bin Samurah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه  berkata : Rasulullah bersabda kepadaku : Jika kau telah bersumpah atas sesuatu, tiba-tiba kau melihat yang lebih baik daripada meneruskan sumpahmu itu, maka kerjakan apa yang lebih baik itu, dan tebuslah sumpahmu itu. (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Hurairah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Bersabda Rasulullah : Siapa yang telah bersumpah atas sesuatu, kemudian mengetahui sebaliknya dan itu lebih baik, maka harus menebus sumpahnya dan mengerjakan yang lebih baik. (HR. Muslim).

Abu Musa رَضِيَ اللََّهُ عَنْه. berkata : Bersabda Rasulullah : Demi Allah dan insya Allah bila saya telah bersumpah untuk sesuatu, kemudian saya melihat yang lebih baik daripada meneruskan sumpahku itu, melainkan pasti saya akan menebus sumpahku itu dan mengerjakan apa yang baik itu. (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Hurairah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Bersabda Rasulullah : Bila melanjutkan salah satu kamu sumpahnya terhadap keluarganya, maka yang demikian itu akan lebih besar dosanya di sisi Allah, daripada bila ia menebus (membayar) denda sumpah yang telah diwajibkan oleh Allah. (HR. Buchary dan Muslim).

Apabila terlanjur bersumpah, hingga terhalang untuk melakukan amal kebaikan, maka harus menebus (membayar denda sumpahnya itu, dan mengerjakan amal yang baik. Dan tetap membandel dalam sumpah hingga tidak melakukan amal kebaikan, bahkan itu yang lebih dosa di sisi Allah.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 531-532.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar