"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 07 Mei 2016

Larangan Ghibah dan Perintah Memelihara Lidah (11)

Mu’adz r.a. berkata : Ya Rasulullah beritahukan kepadaku amal yang dapat memasukkan ke sorga dan menjauhkan saya dari neraka? Jawab Nabi : Sungguh kau telah menanyakan sesuatu yang besar, tetapi sebenarnya mudah dan ringan terhadap orang yang diringankan oleh Allah, yaitu ta’at mengabdi kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat, dan puasa bulan Romadlon, dan berhaji ke Baitullah jika kuasa perjalanannya. Kemudian Nabi bersabda : Sukakah saya tunjukkan pintu-pintu kebaikan : Puasa sebagai perisai dan sedekah memadamkan dosa sebagai air memadamkan api, dan sholat di tengah malam, kemudian Nabi membacakan ayat yang artinya : “Telah renggang pinggang mereka dari tempat tidur, karena berdo‘a kepada Tuhan karena takut dan mengharap, dan dari rizki pemberian kami bersedekah. Maka tiada seorangpun yang mengetahui apa yang disediakan baginya dari kesenangan sebagai pembalasan atas amal yang telah mereka kerjakan”. (As-Sajadah ayat 16-17). Kemudian Nabi bersabda : Sukakah saya beritahukan kepadamu pokok dari semua itu, dan tiang serta puncaknya? Jawabku : Baiklah ya Rasulullah. Bersabda Nabi : Pokok segala sesuatu ialah Islam, dan tiangnya sholat dan puncaknya yang tertinggi ialah jihad (berjuang). Kemudian Nabi bersabda : Sukakah saya beritahukan tentang kunci dari semua itu? Berkata Mu’adz : Baiklah ya Rasulullah. Maka Rasululah memegang lidah sambil bersabda : Jagalah ini. Bertanya Mu’adz : Apakah kami akan dituntut dari semua bicara kami? Jawab Nabi : Cilaka kau, apakah kau kira orang tersungkur ke dalam neraka karena mukanya, tiada lain karena hasil dari lidah mereka. (HR. Attirmidzy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 402-403.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar