BAITUL MAQDIS, Ahad (Ma’an News Agency): Penjajah Zionis akhirnya membebaskan dua bocah Palestina Jum’at (20/5) lalu setelah menginterogasi mereka selama enam setengah jam atas tuduhan melempar batu ke arah pemukim ilegal Yahudi di desa al-Tur, Timur Baitul Maqdis terjajah. Menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh, pasukan penjajah Zionis menangkap Muhammad Samih Ulayan (10) dan Mustafa Abu al-Hawa (12) saat mereka memasuki al-Tur, lalu membawa mereka ke permukiman ilegal Yahudi terdekat. Setelah itu mereka dibawa ke kantor polisi al-Tur, kemudian dipindahkan ke kantor polisi Salah al-Din dan diinterogasi selama enam setengah jam. Wadi Hilweh menyatakan, petugas keamanan Zionis menginterogasi bocah-bocah itu tanpa kehadiran siapapun. Setelah dibebaskan, Abu al-Hawa dikenakan tahanan rumah selama lima hari dan denda 500 shekel.
Pada November lalu, ‘Israel’ menetapkan UU yang menghukum warga Palestina minimal tiga tahun penjara jika melempar batu terhadap warga ‘Israel’. Termasuk dalam UU tersebut adalah pasal-pasal yang membolehkan ‘Israel’ mencabut akses asuransi kesehatan dan layanan sosial bagi keluarga para tersangka pelempar batu.
Penjajah Zionis menahan ratusan warga Palestina atas tuduhan melempar batu setiap tahun. Kelompok HAM ‘Israel’, B’Tselem melaporkan bahwa sejak 2005 hingga 2010, “Sekitar 93 persen anak-anak di bawah umur yang dinyatakan bersalah atas pelemparan batu dijatuhi hukuman penjara. Lamanya masa tahanan berkisar antara beberapa hari hingga 20 bulan.” *(Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha | Foto: MaanImages)
Pada November lalu, ‘Israel’ menetapkan UU yang menghukum warga Palestina minimal tiga tahun penjara jika melempar batu terhadap warga ‘Israel’. Termasuk dalam UU tersebut adalah pasal-pasal yang membolehkan ‘Israel’ mencabut akses asuransi kesehatan dan layanan sosial bagi keluarga para tersangka pelempar batu.
Penjajah Zionis menahan ratusan warga Palestina atas tuduhan melempar batu setiap tahun. Kelompok HAM ‘Israel’, B’Tselem melaporkan bahwa sejak 2005 hingga 2010, “Sekitar 93 persen anak-anak di bawah umur yang dinyatakan bersalah atas pelemparan batu dijatuhi hukuman penjara. Lamanya masa tahanan berkisar antara beberapa hari hingga 20 bulan.” *(Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha | Foto: MaanImages)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar