Abu Abdillah (Bilal) bin Robah r.a. datang kepada Rasulullah s.a.w untuk adzan, tiba-tiba ia ditanya-tanyai oleh ‘Aisyah hingga lambat adzannya, maka segera Bilal adzan dan lalu iqomah, sedang Rasulullah s.a.w. tidak segera keluar. Kemudian setelah nabi keluar dan segera sholat dengan orang-orang, Bilal memberitahu padanya bahwa ia telah ditanya-tanyai oleh ‘Aisyah hingga pagi benar, tetapi Nabi masih lama juga keluar. Jawab Nabi : Saya masih sholat sunnat fajar. Kata Bilal : Sudah pagi benar ya Rasulullah. Jawab Nabi : Kalau lebih pagi dari itu, saya tetap akan sholat sunnat subuh sesempurna-sempurnanya. (HR. AbuDawud).
Berarti sholat sunnat fajar tetap boleh meskipun bangunnya agak terlambat.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 179.
Berarti sholat sunnat fajar tetap boleh meskipun bangunnya agak terlambat.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 179.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar