Dari Auf bin Malik r.a. “Bahwasanya Nabi ﷺ memutuskan bahwa barang rampasan (berupa pakaian, senjata, dan unta atau kuda) itu bagi yang membutuhkannya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan asalnya dalam Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 476.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 476.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar