"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 11 November 2014

Dusta yang Dibolehkan

Perkataan sebagai jalan untuk mencapai maksud yang baik, maka apabila dapat dicapai dengan kebenaran, haram berdusta, tetapi kalau tidak mungkin tercapai kecuali dengan dusta, maka boleh berdusta. Seperti jika seorang muslim bersembunyi dari seorang dholim yang akan membunuhnya maka boleh berdusta, untuk menghindarkan kejahatan itu, atau seorang perampok menanyakan tentang titipan orang. Tetapi sekiranya dapat mempergunakan. Kata tauriyah : yaitu kata yang dimaksud oleh yang berkata baik benar dan difaham oleh yang mendengar lain dari maksud yang berkata. Para ulama dalam menentukan pendapat ini berdalil dengan hadits : Umm Kultsum r.a. telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Bukan seorang pendusta, orang yang mendamaikan antara sengketa manusia, maka menimbulkan kebaikan atau berkata baik. (HR. Buchary dan Muslim).

Dalan riwayat Muslim ada tambahan :
Umm Kultsum berkata : Saya tidak mendengar Rasulullah s.a.w. mengizinkan berdusta kecuali dalam tiga macam: Dalam perang dan memperbaiki sengketa manusia, dan pembicaraan antara suami istri.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 426.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar