"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 13 September 2012

ZAKAT (2)

Dari Anas, bahwasanya Abubakar Siddjq r.a. telah bersurat kepadanya: Inilah kewajiban zakat yang telah diwajjbkan oleh Rasulullah s.a.w. atas kaum muslimin dan zakat yang Allah perintahkan atas Rasulullah ialah: “Pada tiap-tiap 24 ekor unta atau yang kurang dari padanya (tiap 24 ekor ke bawah) zakatnya bagi tiap-tiap lima ekor unta seekor kambing dan jika sampai 25 ekor hingga 35 ekor, maka zakatnya seekor anak unta betina berumur satu tahun lebih, tapi kalau tidak ada,boleh dengan seekor anak unta jantan berumur 2 tahun lebih. Apabila sampai 36 ekor hinggi 45 ekor, maka zakatnya seekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih. Jika sampai 46 ekor hingga 60 ekor, maka zakatnya anak unta betina berumur 3 tahun lebih yang bisa dinaiki oleh unta jantan. Apabila sampai 61 hingga 75 ekor, maka zakatnya seekor 3 anak unta betina berumur 4 tahun lebih. Apabila sampai 16 ekor hingga 90 ekor, maka zakatnya 2 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih Apabila sampal 91 ekor hingga 120 ekor maka zakatnya 2 ekor anak unta betina berurnur 3 tahun lebih, yang bisa dinaiki unta Jantan. Apabila lebih daripada 120 ekor, maka dari tiap-tiap 40 ekor, zakatnya seekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih, dan pada tiap-tiap 50 ekor, zakatnya ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih. Dan barangsiapa yang tidak punya kecuali hanya 4 ekor unta, maka tidak ada zakat baginya, kecuali kalau yang punya mau menberi. Dan pada zakat kambing yang cari makan sendiri, apabila ada 40 ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Apabila lebih dari 120 ekor hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 ekor hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabla lebih dari 300 ekor, maka zakatnya dari tiap-tiap 100 ekor, seekor kambing. Apabila kambing yang mencari makan sendiri kepunyaan seorang yang jumlah kurang dari 40 ekor walaupun kurangnya itu hanya seekor, maka tdak ada zakat baginya. kecuali kalau yang punya mau memberi.
Dan yang terpisah jangan di kumpulkan (misalnya tiga orang masing-masing punya 40 ekor kambing; mestinya masing-masing kena zakat seekor kambing; tapi kalau disatukan sebagai kepunyaan seorang, maka zakatnya hanya seekor kambing saja) dan yang terkumpul jangan dipisahkan (misalnya dua orang bersekutu mempunyai 200 ekor kambing, mestinya masing-masing zakat tiga ekor kambing, tapi kalau dipisah masing-masing jadi 100 ekor, maka zakatnya hanya seekor kambing seorang), karena takut kena zakat: dan apa-apa yang jadi kepunyaan dua orang yang bersekutu, maka mereka harus menghitung dengan adil (masing-masing memikul zakat menurut besar-kecilnya modal dalam persekutuan itu), dan hewan yang sudah tua dan yang buta tidak boleh dijadikan zakat dan tidak boleh diambil yang jantan-jantan saja. kecuali atas kemauan yang berzakat. Dan pada perak pada tiap 200 dirham, zakatnya 2½ %. Jika tidak ada. kecuali hanya 190 dirham, maka tidak ada zakat baginya; kecuali apabila yang punya mau memberi.
Dan barangsiapa yang punya unta sampai batas zakat seekor unta betina umur 4 tahun lebih, sedangkan tidak ada padanya unta yang berumur demikian, tapi ada unta betina berumur 3 tahun lebih, maka boleh diterima zakatnya dengannya dari padanya, tapi ia wajib menambahnya dengan 2 ekor kambing kalau mudah cara itu baginya, atau 20 dirham.
Barangsiapa yang punya unta hingga wajib zakat dengan seekor unta betina berumur 3 tahun lebih, dan tidak ada padanya unta berumur demikian, tapi ada unta betina berumur 4 tahun lebih, maka boleh diterima zakatnya dengan unta itu, hanya si pemungut zakat harus memberikan 20 dirham kepada yang zakat atau dua kambing”
. Diriwayatkan oleh Bukhary.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 213-216.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar