"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 25 September 2012

ZAKAT (14)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a.; “Bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi s.a.w. membawa anaknya yang perempuan dan pada tangannya ada dua buah gelang emas, maka Nabi s.a.w. bersabda pada wanita itu : “Apakah engkau telah keluarkan zakat gelang ini”. Jawabnya: “Belum”. Nabi bersabda: “Apakah engkau akan suka apabila Allah menggelangi padamu dengan dua buah gelang dari api neraka, disebabkan oleh dua buang gelang ini?” maka wanita itu menanggalkan dua gelang itu”. Diriwayatkan oleh Imam yang Tiga (Abu Dud, Ibnu Majah dan Tirmidzi), dan sanadnya kuat, dan disahkan oleh Hakim dari hadits ‘Aisyah.

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa ia menanggalkan dua buah gelang itu, menyerahkannya kepada Rasulullah s.a.w. sebagai derma kepada Allah.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 222.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar