"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 07 September 2012

SIDKAH TATHAWWU’ / SUNNAT (6)

Dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi r.a., ia berkata; Zainab istri Ibnu Mas’ud telah datang kepada Rasulullah dan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau hari ini telah menyuruh bersidkah, dan saya punya sebuah perhiasan yang akan saya sidkahkan, tapi Ibnu Mas’ud menganggap bahwa dia dan anaknya lebih berhak menerima sidkah saya”. Maka Nabi s.a.w. bersabda: “Ibnu Mas’ud memang berat suamimu dan anakmu lebih berhak menerima sidkahmu”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 229.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar