"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 01 Desember 2016

Haram Menyambung Rambut (Cemara) (1)

Asma’ r.a. berkata : Seorang wanita datang kepada Nabi bertanya : Ya Rasulullah, putriku terkena penyakit panas (gabak), sehingga rontok rambutnya dan kini ia akan saya kawinkan, apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi : Allah melaknat orang perempuan yang menyambung rambutnya dan yang disambung, dan yang minta di sambung. (HR. Buchary dan Muslim).

Juga hadits dari ‘Aisyah seperti yang di atas ini.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 496.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar