"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 29 Maret 2015

Sunnat Melakukan Sholat Sunnat di Rumah dan Harus Pindah dari Tempat Melakukan Sholat Fardlu (4)

Amru bin Atha’ berkata: Nafi’ bin Jubair menyuruh ia pergi kepada Assa’ib bin Yazid Ukhti Namir, untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang terjadi antara ia dengan Mu’awiyah dari hal sholat. Berkata : Saya sholat jum’ah bersama Mu’awiyah dalam istana, dan ketika imam telah salam saya berdiri di tempatku itu sholat sunnat. Dan ketika ia kembali ke rumahnya, memanggil saya lalu berkata : Jangan kau ulangi kelakuanmu itu, jika telah selesai sholat jum’ah jangan kau sambung dengan sholat sunnat, sehingga berbicara atau keluar, sebab Rasulullah s.a.w. menyuruh kami demikian, supaya tidak menyambung sholat dengan sholat, hingga berbicara atau keluar. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 192.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar