"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 21 September 2015

Jihad (35)

Uqbah bin Amir Aljuhany r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar : Bersiaplah untuk meaghadapi musuh sedapat mungkin dari kekuatan. Ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ialah kepandaian melempar jauh, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu kepandaian melempar jauh, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu kepandaian melempar jauh, (memanah = melempar lembing). (HR. Muslim).

Uqbah bin Amir r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Nanti akan terbuka bagimu beberapa negeri dan Allah mencukupi kamu, maka jangan malas salah satu kamu mempermainkan panahnya.
(HR. Muslim).

Jangan sampai melupakan kepandaian melempar panah, sebagai persiapan sewaktu-waktu jika terpaksa dipanggil untuk berperang.

Uqbah bin Amir r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Siapa yang pandai melempar panah lalu meninggalkannya, maka ia bukan dari golongan kami dan telah berbuat ma’siyat. (HR. Muslim).

Uqbah bin Amir Aljuhany r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s .a.w. bersabda : Sesungguhnya Allah akan memasukkan sorga karena satu panah tiga orang. Pembuatnya dengan niat kebaikan dalam membuatnya, dan orang yang memberikan anak panah kepada yang melemparkannya dan yang melemparkannya. Dan selalulah berlatih melempar dan berkendaraan dan kalau kamu berlatih melempar lebih baik dari hanya mengendarai dan siapa yang meninggalkan kepandaian melemparnya setelah pandai karena jemu, berarti ia meninggalkan suatu nikmat atau mengabaikannya. (HR. Abu Dawud).

Salamah bin Al-Akwa’ r.a. berkata : Rasulullah sa.w. mendapati beberapa orang sedang latihan memanah pada suatu sasaran, maka Rasulullah bersabda : lemparlah hai Bani Isma’il karena ayahmu dahuLu ahli memanah
. (HR. Buchary).

Amru bin ‘Absah r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Siapa yang melempar satu panah fisabilillah (dalam perang jihad) maka sama dengan memerdekakan satu budak sahaya. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 291-294.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar