"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 29 Januari 2015

URUSAN JIHAD (15)

Dari Ibnu Umar r.a; “Bahwasanya Nabi s.a.w. melihat seorang wanita terbunuh dalam peperangannya, maka lalu beliau melarang membunuh perempuan dan anak-anak”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 474-475.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar