Sejak awal, Turki terkenal sebagai kaum petarung yang memiliki karakteristik yang sama seperti Arab badui. Mereka nomaden, tidur ditas kuda, tinggal di tenda-tenda tanpa pagar dan hidup bergantung dari keahlian panah dan pedang. Mereka sanggup bertahan dengan makanan dan minuman yang minim dalam kondisi ekstrim dan memiliki harga diri yang tinggi, dan ini menjadikan kaum Turki sebagai bahan mentah yang baik untuk pasukan perang. Bahkan Rasulullah s.a.w. memperingatkan kaum Muslim awal tentang potensi kaum Turki ini, "Dan tinggalkanlah (jangan memulai perang dengan) Turki sebagaimana mereka meninggalkan kalian." (THR. Abu Dawud).
Pasukan awal Turki hanyalah terdiri dari pasukan berkuda dengan panah, pedang dan tombak. Berperang dengan cara konvensional. Ketika masa kepemimpinan Orhan bin Utsman, kaum Turki mulai mengenal otganisasi militer deng dibentuknya Yaya (pasukan khusus yang digaji).
Kemudian pada masa Murad I dan Beyazid sistem militer Utsmani dirombak guna menggantikan Yaya menjadi Kapikulu Ocak (Kesatuan Garda Pintu) yang merupakan pengawal pribadi Sultan sekaligus pasukan infanteri khusus. Yang selanjutnya memperkenalkan sistem devsirme (perekrutan kaum non-Muslim menjadi tentara Muslim) dari tawanan perang daerah yang ditaklukkan Utsmani. Kemudian dari pasukan yang baru memeluk Islam ini dikenal dengan pasukan Yeniseri.
Sampai pada masa Sultan Mehmed II, organisasi militer Utsmani makin beragam dan tersusun atas Kapikulu Ocak, kesatuan reguler yang terdiri dari divisi infanteri Yeniseri, divisi kavaleri Sipahi dan Akinci yang merupakan pasukan irreguler dengan perlengkapan yang lebih baik dan lebih terlatih. Divisi Sipahi kesultanan Utsmani adalah tentara Turki asli, keberadaannya sama tuanya dengan sejarah Turki sendiri, terbagi atas pasukan infanteri dan kavaleri dengan zirah yang berat ataupun ringan. Persenjataan yang sering digunakan adalah tombak, panah dan pedang, ada juga yang masih menggunakan gada dan kapak.
Dan pasukan Azap dan Bashi-Bazouk, pasukan non-reguler, pasukan sukarela dengan persenjataan dan perlengkapan terbatas. (Muhammad Al-Fatih 1453; Felix Y. Siauw; Penerbit : Al-Fatih Press, Jakarta Utara; Cetakan ke-7, Juni 2014, halaman 103-118).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar