"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 19 Januari 2015

URUSAN JIHAD (10)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dari ‘Aisyah r.a., ia berkata; Rasulullah apabila ia mengangkat seorang pemimpin tentara atau sariyah (regu tentara) beliau mewasiati hulubalangnya dengan taqwa kepada Allah, dan supaya baik-baik terhadap orang Islam yang beserta dia, lalu beliau bersabda : “Berperanglah fisabilillah dengan nama Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, dan janganlah kalian keterlaluan (jangan khianat tentang barang rampasan), jangan menipu, jangan memotong orang yang telah mati, jangan membunuh anak-anak; Apabila bertemu dengan musuhmu dan kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga macam, mana saja salah satu dari yang tiga itu mereka terima, maka terimalah dari mereka dan berhentilah; memerangi mereka. 1. Ajaklah mereka masuk Islam, dan apabila mereka mau, terimalah mereka, kemudian 2. Ajaklah mereka berpindah dari rumahnya ke rumah-rumah shahabat Muhajirin, dan apabila mereka menolak, beritahulah bahwa mereka sama dengan orang ‘Arab Islam lainnya, tidak dapat bagian dari rampasan perang dan tidak dapat fai (tawanan dengan tidak perang) sedikitpun, kecuali kalau mereka ikut berjihad bersama-sama orang Islam, 3. Kalau mereka itu menolak, maka mintalah upeti pada mereka, apabila mereka menerima, maka terimalah dari mereka; dan apabila mereka menolak juga, maka minta pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung musuh di suatu benteng, dan mereka minta keamanan Allah dan keamanan Nabinya, janganlah kaulakukan, tapi buatlah keamananmu buat mereka, sebab kalian lebih mudah merusakkan keamanan kalian daripada merusak keamanan Allah. Dan apabila mereka menghendaki supaya engkau menempatkan mereka dalam hukum Allah, janganlah engkau lakukan, tapi lakukan dalam hukummu karena engkau tidak mengetahui apakah betul dalam hukum Allah atau tidak”. Dikeluarkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 472-473.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar