"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 21 Agustus 2012

ZAKAT FITRAH (4)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata Rasulullah mewajibkan zakat fithrah itu selaku pembersih daripada perbuatan. sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ‘Id, itu adalah zakat fithrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanyalah suatu sidkah dari sidkah-sidkah biasa. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim.

Zakat fitrahnya tidak sah
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 225-226.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar