"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 21 Agustus 2012

I’TIKAF DAN IBADAT PADA BULAN RAMADLAN (4)

Dan padanya pula r.a., ia berkata; “Sunnat bagi orang yang sedang i’tikaf tidak boleh menengok yang sakit, jangan menyaksikan jenazah, tidak boleh menyentuh perempuan dan jangan. bercumbu, dan jangan keluar (dari mesjid) untuk satu keperluan kecuali dalam perkara yang tiada boleh tidak, dan tidak ada i’tikaf melainkan dalam keadaan puasa, dan tidak ada i’tikaf melainkan di mesjid jami”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan rawi-rawinya boleh juga dipakai, tapi yang rajih hadits ini mauquf akhirnya.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 252.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar