"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 09 Agustus 2012

MEMBAGIKAN ZAKAT (4)

Dari Jubair bin Muth’im r.a., ia berkata ; “Saya beserta Utsman bin ‘Affan pergi kepada Nabi s.a.w., kami berkata: “Ya Rasulullah, engkau telah memberi Banu Muthalib seperlima dari rampasan perang Khaibar, dan engkau tinggalkan kami (tidak memberi kami) padahal kami dengan mereka itu sama satu derajat”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya Banu Muthalib dan Banu Hasyim itu masih satu keluarga “. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Anak cucu Abdulmuthalib dan anak cucu Hasyim itu masih satu keluarga, mereka tidak boleh menerima zakat, tapi ada hak menerima sebagian dan seperlima rampasan perang. Lihat Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 41. Adapun Muth’im dan Utsman bukan dari Bani Hasyim dan bukan Bani Abdulmuthalib, jadi mereka boleh menerima zakat tapi tidak boleh menerima dari seperlima barang rampasan itu. Bani Muthalib dan Bani Hasyim itu adalah keturunan Abdimanaf, dan Jubair bin Muth’im itu adalah dari anak cucu Naufal bin Abdimanaf, dan Utsman bin Affan adalah dari anak cucu Abdusyams bin Abdimanaf. Mereka sederajat dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, karena datuk mereka adalah Abdimanaf.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 232-233.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar