Ibn Umar رضي الله عنهما berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Siapa yang makan dari pohon ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami. (HR. Buchary dan Muslim).
Anas r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Siapa yang makan dari pohon ini (bawang putih), maka jangan mendekati kami dan jangan sholat bersama kami. (HR. Buchary dan Muslim).
Jabir r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Siapa yang makan bawang mentah putih atau merah, maka hendaknya menjauh dari kami dan meninggalkan masjid kami. (HR. Buchary dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim : Siapa yang makan bawang merah atau putih dan kucai maka jangan mendekati masjid kami, karena Malaikat terganggu dan apa-apa yang biasa terganggu daripadanya anak Adam.
Umar bin Alkhottob رَضِيَ اللََّهُ عَنْه dalam khutbah jum’ah berkata : Hai sekalian manusia, kamu makan dua pohon yang tidak sedap baunya yaitu bawang mentah merah dan putih, sungguh saya telah melihat Rasulullah ﷺ jika mendapat baunya di masjid, menyuruh orangnya supaya keluar ke Baqie’, maka siapa yang makan itu hendaknya dimatikan baunya dengan dimasak. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 522-524.
Anas r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Siapa yang makan dari pohon ini (bawang putih), maka jangan mendekati kami dan jangan sholat bersama kami. (HR. Buchary dan Muslim).
Jabir r.a. berkata : Bersabda Nabi ﷺ : Siapa yang makan bawang mentah putih atau merah, maka hendaknya menjauh dari kami dan meninggalkan masjid kami. (HR. Buchary dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim : Siapa yang makan bawang merah atau putih dan kucai maka jangan mendekati masjid kami, karena Malaikat terganggu dan apa-apa yang biasa terganggu daripadanya anak Adam.
Umar bin Alkhottob رَضِيَ اللََّهُ عَنْه dalam khutbah jum’ah berkata : Hai sekalian manusia, kamu makan dua pohon yang tidak sedap baunya yaitu bawang mentah merah dan putih, sungguh saya telah melihat Rasulullah ﷺ jika mendapat baunya di masjid, menyuruh orangnya supaya keluar ke Baqie’, maka siapa yang makan itu hendaknya dimatikan baunya dengan dimasak. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 522-524.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar