"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 13 Februari 2017

Haram Memelihara Anjing

Ibn Umar رضي الله عنهما berkata : Rasulullah bersabda : Siapa yang memelihara anjing selain anjing buruan atau penjaga ternak, maka akan mengurangi pahalanya pada tiap hari dua Qiroth. (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Hurairah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Rasulullah bersabda : Siapa yang memelihara anjing, maka akan mengurangi amalnya pada tiap hari satu Qiroth, kecuali anjing untuk menjaga tanaman dan ternak. (HR. Buchary dan Muslim).

Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang memelihara anjing bukan untuk memburu atau menjaga ternak atau menjaga kebun (sawah), maka akan berkurang pahalanya tiap hari dua qiroth
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 517.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar