"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 07 November 2016

Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram (5)

Abu Sa’id r.a. berkata : Rasulullah bersabda : Tidak dibolehkan seorang lelaki melihat aurat (kemaluan) orang laki-laki begitu juga orang perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh seorang laki-laki berkemul dengan orang laki-laki, dalam satu kemul baju, begitu juga orang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu baju. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 486.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar