"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 12 September 2011

Larangan Mengharamkan Makanan yang Halal

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبٰتِ مَآ أَحَلَّ اللَّـهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ اللَّـهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan barang-barang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu; dan janganlah kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. 5 : 87).

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّـهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ الَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah barang halal yang baik dan apa-apa yang dikurniakan oleh Allah; dan berbaktilah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (QS. 5 : 88).

Tafsir Ayat
QS. 5 : 87. Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan barang-barang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu; dan janganlah kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa seorang laki-laki menghadap kepada Nabi dan berkata : “Ya Rasulallah ! Apabila aku makan daging timbullah syahwatku kepada wanita, oleh karena itu saya haramkan daging untukku”. Maka turun ayat (QS 5 : 87) sebagai larangan untuk mengharamkan yang halal. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa beberapa shahabat, di antaranya ‘Utsman bin Maz’un mengharamkan campur dengan istrinya bagi dirinya sendiri dan mengharamkan makan daging. Mereka mengambil pisau akan memotong kemaluannya supaya syahwatnya terputus, sehingga mereka tidak terganggu ‘ibadah kepada Allah. Maka turunlah ayat ini (S. 5: 87) yang melarang Kaum Mu’minin mengharamkan barang yang halal. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari al-’Ufi yang bersumber dari ‘Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما. Diriwayatkan pula oleh ‘Ikrimah, Abi Qilabah, Mujahid, Abi Malik, an-Nakhi, as-Suddi dan lain-lain seperti riwayat tersebut di atas, tetapi mursal.

Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam buku "Tazkiyatun Nafs", halaman 365, bahwa beliau memaknai QS. Al-Maidah (5) adalah jika seseorang menyibukkan diri dengan sesuatu yang mubah (sesuatu yang dibolehkan Allah untuk dilakukan), sehingga melupakan hal yang wajib, maka ia telah bermaksiat kepada Allah ta'ala dan derajatnya akan turun dari almuqarrabun menjadi muqtashidun.

QS. 5 : 88. Dan makanlah barang halal yang baik dan apa-apa yang dikurniakan oleh Allah; dan berbaktilah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

-----------------
Bibliography :   
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 193 - 194.
Tafsir Qur'an Al-Furqan, A. Hassan, Penerbit Al Ikhwan Surabaya, Cetakan Kedua 1986, halaman 234.
Tazkiyatun Nafs, Ibnu Taimiyah, Penerbit : Darus Sunnah Press Jakarta 2008, Cetakan Pertama.
Tulisan Arab Al-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar