"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 21 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (7)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari Shafwan bin Umayyah r.a, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Tatkala beliau memerintah supaya memotong tangan pencuri selendangnya, Shafwan memohon pengampunan untuknya : Mengapa engkau tidak berbuat begitu sebelum ia dihadapkan (diadukan / didakwa) kepadaku”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan disahkan oleh Ibnuljarudi dan Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 462.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar