"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 12 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (2)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari ‘Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa engkau kasihan pada menjatuhkan sebuah hukuman dari hukum-hukum Allah”. Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah, sabdanya : “Hai orang-orang, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian itu telah binasa, karena mereka apabila orang-orang mulia di kalangan mereka mencuri, mereka biarkan dia, tapi apabila yang lemah di kalangan nereka mencuri, mereka menghukumnya”. Muttafaq ‘alaih, dan ini lafadh Muslim. Dan dalam riwayat Muslim pula dari jalan lain dari ‘Aisyah r.a. ia berkata : “Ada seorang perempuan meminjam barang dan mengingkarinya, maka Nabi s.a.w. memenintahkan supaya “tangannya dipotong”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 459.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar