Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata ; Rasulullah pernah merajam seorang pria dari suku Aslam (Ma’iz bin Malik Al-Aslami), seorang pria dari golongan Yahudi dan seorang wanita (Juhainah)! Hadits diriwayatkan oleh Muslim. Sedang kisah kedua orang pria Yahudi yang tercanturn dalam dua nash “Shahih”, dan hadits shahabat Ibnu Umar r.a.) (Lihat naskah “Shahih Bukhary”, bab “Pengrajaman di dalam lantai rumah”, dan naskah shahih Muslim, bab “Pengrajaman orang Yahudi dan golongan Dzimmah yang berbuat cabul”).
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 453.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 453.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar