"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 25 Maret 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (2)

Dari Muwiyah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda tentang hukuman yang meminum arak : “Apabila ia minum jiliidlah ia, kemudian apabila minum lagi, jilidlah ia, kemudian apabila minum untuk ketiga kalinya, jilidlah ia; kemudian ia minum lagi untuk keempat kalinya, potonglah lehernya”. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan Tirmidzy menyebut yang menunjukkan bahwa hadits ini mansukh, dan dikeluarkan dengan jelas okh Abu Daud dan Zuhry.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 464.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar