"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 29 Maret 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (4)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh menjatuhkan hukuman di Mesjid”. Diriwayatkan oleh Turmidzy dan Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 464.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar