"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 15 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (4)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari Rafi’ bin Khadij r.a. berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Dalam pencurian buah dan sagu pohon kurma tidak ada hukuman potong tangan”. Diriwayatkan oleh yang tersebut itu, dan disahkan pula oleh Tirmidzy dan Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 460.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar