"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 08 Maret 2010

HUKUM TUDUHAN BERZINA

Dari 'Aisyah r.a. ia berkata; “Setelah udzurku turun, Rasulullah s.a.w. berdiri di atas mimbar dan beliau menerangkan persoalan itu lalu membacakan Qur’an dan setelah beliau turun beliau menyuruh mereka menghukum dua orang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian mereka menghukum (cambuk) kepada tiga orang itu”. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan Bukhary isyaratkan shahihnya padanya.

‘Aisyah dituduh berzina oleh tiga orang (Hasan, Mastah dan Hamnah binti Jahas), maka ketiga orang itu kena hukum dera 80 kali berdasarkan Qur’an surat Nur ayat 4 : “Dan orang yang menuduh berzina sedang ia tidak punya empat orang saksi, hendaklah mereka itu dijilid 80 kali, dan jangan kalian menerima mereka sebagai saksi selamanya, karena mereka itu adalah orang fasik”.

Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata ; Mula-mula ada hukuman tuduh-menuduh dalam Islam ialah bahwasanya Syarik bin Sahma telah dituduh Hilal bin Umayah berzina dengan istrinya. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda padanya : “Buktikanlah keterangan apabila tidak bukti hukuman akan jatuh di punggungmu”. Alhadits. Dikeluarkan oleh Abu Yala dan rawi-rawinya dapat dipercaya, dan dalam riwayat Bukhary seperti itu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas r.a.

Dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a. ia berkata ; “Sungguh saya telah dapatkan Abu Bakar, Umar, Utsman dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak melihat mereka menjatuhkan hukuman cambuk karena menuduh zina kepada hamba sahaya, kecuali empat puluh pukulan”. Diriwayatkan oleh Malik dan Saury dalam kumpulannya.

Firman Allah dalam surat Nissa’ ayat 25. “………….. apabila hamba sahaya itu berbuat jahat (zina) maka ia dijatuhi hukuman setengahnya dari hukuman yang merdeka ……..”

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang menuduh zina akan hambanya maka ia akan kena hukum di hari kiamat, kecuali kalau tuduhannya itu benar”
. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 456-458.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar