“Sesungguhnya bagi keluargamu ada hak..”, terdapat kandungan bolehnya melarang dari amalan sunnah, jika amalan sunnah itu dikhawatirkan berakibat bosan atau putus. Sementara menunaikan hak kepada ahlinya adalah wajib (Ibnu Hajar -رحمه الله-)
Dr. Abdul ‘Aziz alu Abdul Latif, dosen Jurusan Aqidah Universitas Al-Imam, anggota lembaga editorial dan pusat penelitian dan studi Majalah al-Bayan. (Twitter : @dralabdullatif) - Twit Ulama
Dr. Abdul ‘Aziz alu Abdul Latif, dosen Jurusan Aqidah Universitas Al-Imam, anggota lembaga editorial dan pusat penelitian dan studi Majalah al-Bayan. (Twitter : @dralabdullatif) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar