"Dan siapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka ia mati dalam kafir. Maka mereka gugur, sia-sia amal mereka di dunia maupun di akhirat dan mereka ahli neraka, mereka di dalamnya kekal selamanya". (QS. al-Baqarah (2) : 217).
Di dalam buku "Minhajus-Shalihin" karya Izzuddin Bulyqe, halaman 137-140, dituturkan bahwa syari'at Islam menghukum orang murtad, hukuman yang berat tegas, sebagaimana sabda Nabi s.a.w. : "Man baddala dinahu faqtuluhu". (Siapa yang berubah (mengganti) agamanya maka bunuhlah ia). Sebagaimana rentetan hukum yang berhubungan dengan murtadnya itu seperti cerai (putus) dengan istrinya, dan keadaan harta serta anak-anaknya.
Riddah, murtad ialah kembali kepada kufur sesudah masuk Islam. Seperti seorang muslim, lalu masuk kristen, budha, yahudi, majusi dan sebagainya.
Ulama telah membagi riddah, murtad itu dalam empat bagian :
Perhatikan firman Allah ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, siapa diantara kamu yang murtad dari agamanya. Maka Allah akan mendatangkan kaum yang dicintai oleh Allah, mereka juga cinta kepada Allah, mereka merendah diri terhadap sesama mukmin dan keras hati terhadap orang kafir. Mereka selalu berjuang menegakkan agama Allah dan tidak takut dari celaan orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang diberikannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah luas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui." (QS. al-Maidah (5) : 54).
"Sesungguhnya orang yang kafir sesudah iman mereka, kemudian bertambah kuat kekafirannya. Tidak akan diterima tobat mereka dan mereka orang yang sesat". (QS. Ali Imraan (3) : 90).
"Pada suatu hari akan berseri putih beberapa wajah, dan akan bermuram hitam beberapa wajah. Adapun yang bermuram hitam wajahnya, maka akan ditanya : "Apakah kamu kafir sesudah beriman?", maka kini rasakan siksa karena kekafiranmu itu". (QS. Ali Imraan (3) : 106).
"Sesungguhnya orang yang beriman kemudian kafir kembali, kemudian beriman lagi kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kuat kafirnya. Maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak akan memberi jalan petunjuk kepada mereka". (QS an-Nisaa' (4) : 137).
Perhatikan sabda Rasulullah s.a.w. : "Tidak dihalalkan menumpahkan darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga sebab : 1. Orang berzina muhshan (yakni bersuami atau beristri lalu berzina); 2. Pembunuh, maka dibalas dibunuh; 3. Orang yang meninggalkan agamanya, memutuskan hubungannya dengan jama'ah muslim". (HR. an-Nasa'i).
Dan tidak dianggap murtad, jika belum pernah masuk Islam.
Riddah, murtad ialah kembali kepada kufur sesudah masuk Islam. Seperti seorang muslim, lalu masuk kristen, budha, yahudi, majusi dan sebagainya.
Ulama telah membagi riddah, murtad itu dalam empat bagian :
- Murtad dalam iman kepercayaan, keyakinan,
- Murtad dalam ucapan kata,
- Murtad dalam perbuatan amal,
- Murtad karena meninggalkan.
Perhatikan firman Allah ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, siapa diantara kamu yang murtad dari agamanya. Maka Allah akan mendatangkan kaum yang dicintai oleh Allah, mereka juga cinta kepada Allah, mereka merendah diri terhadap sesama mukmin dan keras hati terhadap orang kafir. Mereka selalu berjuang menegakkan agama Allah dan tidak takut dari celaan orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang diberikannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah luas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui." (QS. al-Maidah (5) : 54).
"Sesungguhnya orang yang kafir sesudah iman mereka, kemudian bertambah kuat kekafirannya. Tidak akan diterima tobat mereka dan mereka orang yang sesat". (QS. Ali Imraan (3) : 90).
"Pada suatu hari akan berseri putih beberapa wajah, dan akan bermuram hitam beberapa wajah. Adapun yang bermuram hitam wajahnya, maka akan ditanya : "Apakah kamu kafir sesudah beriman?", maka kini rasakan siksa karena kekafiranmu itu". (QS. Ali Imraan (3) : 106).
"Sesungguhnya orang yang beriman kemudian kafir kembali, kemudian beriman lagi kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kuat kafirnya. Maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak akan memberi jalan petunjuk kepada mereka". (QS an-Nisaa' (4) : 137).
Perhatikan sabda Rasulullah s.a.w. : "Tidak dihalalkan menumpahkan darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga sebab : 1. Orang berzina muhshan (yakni bersuami atau beristri lalu berzina); 2. Pembunuh, maka dibalas dibunuh; 3. Orang yang meninggalkan agamanya, memutuskan hubungannya dengan jama'ah muslim". (HR. an-Nasa'i).
Dan tidak dianggap murtad, jika belum pernah masuk Islam.
-----------------------------
Minhajus-Shalihin, Izzuddin Bulyqe, Penerbit PT. Bina Ilmu Surabaya, cetakan pertama : 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar