Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Seorang membeli dari temannya tanah, maka sipembeli menemukan dalam tanah itu sebuah kuali berisi mas, maka ia bawa kepada penjual tanah dan berkata : Ambillah mas ini, sebab saya hanya membeli tanah dan tidak membeli mas daripadamu. Jawab penjual : Saya telah menjual kepadamu tanah dengan apa yang di dalamnya. Maka pergilah keduanya kepada seorang hakim. Maka bertanya si Hakim : Apakah kamu berdua mempunyai anak. Jawab seorang : Saya ada anak laki. Jawab yang kedua : Saya ada anak perempuan. Maka Hakim berkata : Kawinkanlah anak laki dengan anak perempuan. Dan belanjakan mas itu untuk keperluan keduanya. Maka diterimalah putusan itu oleh keduanya. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 615-616.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 615-616.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar