"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 15 Juli 2017

Haram seorang Bernasab kepada Selain Ayahnya (3)

Yazid bin Syarik bin Thariq berkata : Saya telah melihat Ali berkhutbah di atas mimbar berkata : Demi Allah tidak ada pada kami kitab yang harus kami baca selain kitab Allah dan lembaran ini, maka dibuka lembaran itu, ada catatan ukuran umur unta yang harus dikeluarkan zakatnya, dan beberapa hukum jirahat, dan di dalamnya Rasulullah s.a.w. bersabda : Kota Madinah sebagai bumi haramdi antara ‘Air hingga Tsaur, maka siapa membuat kekacauan di dalamnya atau menempatkan pengacau-pengacau, maka mendapat laknat Allah dan Malaikat dan manusia semuanya, Allah tidak menerima tobat atau tebusannya. Janji kaum Muslimin itu satu (sama), maka siapa melanggar janji pada seorang Muslim dilaknat Allah dan Malaikat dan manusia semuanya, tidak diterima pada hari qiyamat tobat dan tebusannya. Dan siapa yang mengaku nasab pada lain ayahnya, atau bermaula kepada yang bukan maulanya (majikannya), maka terkena la’nat Allah dan Malaikat dan manusia semuanya, Allah tidak menerima pada hari qiyamat tobatnya dan tebusannya. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 596-597.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar