"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 05 Juli 2017

Haram Memakai Bejana (Wadah) Mas atau Perak

Umm Salamah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Rasulullah bersabda : Orang yang minum dalam wadah perak, sebenarnya ia hanya mengericikkan dalam perutnya api jahannam. (HR. Buchary dan Muslim).

Hudzaifah
رَضِيَ اللََّهُ عَنْه  berkata : Nabi telah melarang kami memakai sutra tipis dan tebal, dan minum dalam wadah mas dan perak, sambil bersabda : Itu semua untuk mereka orang kafir di dunia, dan untuk kamu di akherat. (HR. Buchary dan Muslim).

Hudzaifah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Saya telah mendengar Rasulullah bersabda : Jangan kamu memakai sutra yang halus atau tebal, dan jangan minum dalam wadah mas dan perak, dan jangan makan di bejananya. (HR. Buchary dan Muslim).

Anas bin Sirin berkata : Ketika saya dengan Anas bin Malik ke tempat orang Majusi, maka dihidangkan kepada Anas faludzaj (halwa dimasak dengan madu) di tempat dari perak, maka Anas tidak suka makan, kemudian dipindahkan dalam wadah dari kayu dan dihidangkan kembali, maka dimakan oleh Anas bin Malik. (HR. Albaihaqy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 591-592.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar