"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 07 Januari 2010

URUSAN PIDANA (8)

Dari Anas r.a.: Bahwasanya Rubayi binti Nadlr bibinya Anas, telah memecahkan gigi depan seorang jariyah, maka keluarga Ruhayi minta ma’af kepada keluarga jariyah itu, tapi keluarga Jariyah itu tidak mau, lalu keluarga Rubayi menawarkan denda dan mereka tidak mau, lalu mereka menghadap Rasulullah, dan keluarga Jariyah itu tidak mau menerima kecuali kisas (pembalasan). Maka Rasulullah s.a.w. menyuruh melaksanakan kishas.
Maka Anas bin Nadlr (saudaranya Rubayi) berkata : “Ya Rasulullah apakah gigi depannya Rubayi mau dipecahkan? Jangan, Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, janganlah gigi depan Rubayi dipecahkan”.
Maka Rasulullah bersabda : ”Hai Anas, Kitab Allah telah memutuskan kishas”. Maka kaum-kaum jadi rela, dan mereka mema’afkannya”. Lalu Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada orang yang kalau ia bersumpah dengan nama Allah sungguhlah ia benar”
. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini pada Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 432-433.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar