"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 09 Januari 2010

URUSAN PIDANA (9)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang membunuh dengan tiada diketahui (tidak sengaja), atau melempar dengan batu, atau memukul dengan cambuk atau tongkat, maka dendaannya dendaan karena kelirunya; dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia harus mendapat hukuman mati?. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang kuat.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 433-434.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar