"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 03 Januari 2010

URUSAN PIDANA (6)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a.; “Bahwasannya seorang budak kepunyaan orang-orang miskin telah memotong telinganya budak kepunyaan orang-orang kaya, maka mereka datang kepada Nabi s.a.w. dan beliau tidak memutuskan apa-apa bagi mereka”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Tiga (Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzy) dengan sanad yang shahih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 430.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar