"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 31 Januari 2010

PENGAKUAN DARAH DAN SUMPAH

Dari Sahl bin Abi Hatsmah r.a. dari orang-orang pembesar kaumnya, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud pergi ke Khaibar karena kesusahan mengenai mereka. Kemudian Muhayyishah datang dan menghabarkan bahwa Abdullah bin Sahl telah terbunuh dan dilemparkan pada sebuah mata air. Lalu Muhayyishah datang kepada orang bangsa Yahudi dan berkata, Demi Allah, kalian telah membunuh dia. Mereka berkata : “Demi Allah kami tidak membunuhnya”. Kemudian Muhayyishah menghadap dan saudaranya Huwayyishah dan Abdurrahman, dan Muhayyishah hendak memulai berbicara, tapi Rasulullah bersabda : “Yang besar! yang besar” maksudnya yang lebih tua umurnya. Maka Huwayyishah berkata, kemudian Muhayyishah. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Imma mereka membayar denda atas kematian shahabatmu ini (Abdullah) atau mereka mengizinkan perang”. Lalu beliau mengirim surat kepada mereka tentang itu, dan mereka membalas surat itu : “Demi Allah, kami tidak membunuhnya”. Maka beliau bersabda kepada Huwayyishah, Muhayyishah dan Abdurrahman bin Sahl : “Maukah kalian bersumpah dan kalian berhak atas tuntutan darah sahabatmu itu?” Mereka berkata : “Tidak”. Beliau bersabda : “Maukah kalau Yahudi itu bersumpah padamu?” Mereka berkata : “Mereka itu bukan Islam”. Kemudian Rasulullah membayarkan dendanya dari beliau sendiri, dan beliau mengirim seratus ekor unta kepada mereka. Sahl berkata : “Dan sayapun mendapat seekor unta berwarna merah”. Muttafaq ‘alaih.

Dari seorang laki-laki golongan Anshar r.a.; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. menetapkan sumpah sebagaimana yang telah berlaku di zaman Jahiliyyah, dan Rasulullah s.aw. telah memutusi dengan sumpah di antara orang-orang Anshar tentang pembunuhan yang mereka tuduhkan atas orang-orang Yahudi”
. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 441-442.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar