"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 19 Januari 2010

TEBUSAN (2)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi s.a.w beliau bersabda : “Tebusan kesalahan itu dua puluh unta umur empat tahun, duapuluh unta umur lima tahun, duapuluh unta betina umur satu tahun masuk tahun kedua, dan duapuluh unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga, dan duapuluh unta jantan umur dua tahun masuk tahun ketiga”. Dikeluarkan oleh Darukutny, dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) meriwayatkannya dengan lafadh : “Dan unta jantan umur satu tahun masuk tahun kedua, untuk pengganti unta jantan umur dua tahun masuk tahun ketiga.” Sanadnya yang pertama lebih kuat. Dan Ibnu Abi Syaibah r.a. meriwayatkannya dari jalan lain yang maukuf, dan lebih shahih dari marfu’.

Abu Daud dan Tirmidzy meriwayatkannya dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. dengan marfu’ : “Tebusan itu adalah tigapuluh unta umur empat tahun tigapuluh unta umur lima tahun dan empatpuluh unta yang bunting”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 436-437.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar