"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 11 Januari 2010

URUSAN PIDANA (10)

Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Apabila orang menangkap (memegang) seseorang, lalu yang lain membunuhnya, maka yang membunuh itu kena hukuman mati, dan yang memegangnya itu kena hukuman penjara”. Diriwayatkan oleh Darukutny dengan mausul, dan disahkan oleh Ibnulqathan, dan rawi-rawinya dapat dipercaya, tapi Baihaqy mentarjihkan kemursalannya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 434.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar