"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 05 Januari 2010

URUSAN PIDANA (7)

Dari Abu Hurairah r.a. telah berkata; Dan wanita dari Hudzail berkelahi, dan yang satu dilempari dengan batu sehingga meninggal, demikian pula bayi yang di dalam perutnya. Orang-orang lalu mengadukan kepada Rasulullah s.a.w. memutuskan bahwa denda terbunuhnya anak yang di dalam kandungan itu ialah dengan memerdekakan hamba sahaya laki-laki atau perempuan; dan beliau memutuskan dendaan terbunuhnya perempuan itu jadi tanggungan suaminya, dan yang mewaris perempuan itu ialah anaknya dan orang-orang beserta mereka. Maka Hamal bin Nabighah Alhudzaly (suami pembunuh) berkata : “Ya Rasulullah bagaimana dikenakan denda karena membunuh yang tidak minum, tidak bercakap dan tidak makan, tidak bicara dan tidak menangis dan seperti itu harus dialirkan darah?” Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya orang ini adalah dari antara kawan-kawannya para dukun karena sajaknya yang ia sajakkan’. Muttafaq ‘alaih.

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Ibnu ‘Abbas r.a.; Bahwasannya Umar r.a. bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah s.a.w. tentang (pembunuhan) bayi yang di dalam perut? Orang itu berkata : “Saya pernah berada di muka dua wanita yang berkelahi, yang satu memukul yang lain, dan orang itu menerangkannya secara ringkas”. Dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 431-432.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar