"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 24 Mei 2017

Makruh Mengkhususkan Hari Jum'at untuk Sesuatu Ibadah

Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Nabi : Jangan mengkhususkan malam Jum’ah untuk sholat malam diantara lain-lain malam, dan jangan mengkhususkan hari Jum’ah dengan puasa diantara lain-lain hari, kecuali puasa wajib. (HR. Muslim).

Abu Hurairah r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullah bersabda : Jangan puasa salah satu kamu pada hari Jum'ah kecuali jika disambung dengan hari yang sebelumnya atau sesudahnya (Kamis atau Sabtu). (HR. Buchary dan Muslim).

Muhammad bin Abbad berkata : Saya bertanya kepada Jabir : Apakah Nabi melarang puasa hari Jum’ah? Jawabnya : Ya. (HR. Buchary dan Muslim).

Juwairiyah binti Alharis (isteri Nabi) r.a. berkata : Nabi masuk ke rumahnya pada hari Jum’ah bertepatan ia puasa, maka Nabi bertanya : Apakah kau puasa kemarin? Jawab Juwairiyah : Tidak. Ditanya : Apakah akan puasa besok pagi? Jawabnya : Tidak. Bersabda Nabi : Maka makanlah (berbukalah), kini. (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 562-563.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar