Dari Umar r.a., ia berkata; “Barangsiapa yang telah mengakui anaknya walau hanya dengan sudut matanya, maka ia tidak akan dapat menjadakan (tidak mengakui) anak itu”. Diriwayatkan oleh Baihaqy, dan hadits ini hasan mauquf.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 407-408.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar