"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 07 Oktober 2009

LA’NAT-MELA’NAT (7)


Dari Umar r.a., ia berkata; “Barangsiapa yang telah mengakui anaknya walau hanya dengan sudut matanya, maka ia tidak akan dapat menjadakan (tidak mengakui) anak itu”. Diriwayatkan oleh Baihaqy, dan hadits ini hasan mauquf.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 407-408.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar