"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 15 Oktober 2009

’IDDAH DAN BERKABUNG (3)

Dari Ummi Athiyah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh perempuan berkabung atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami (ia berkabung) empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh memakai kain yang di soga, melainkan kain yang diikatkan saja, dan tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wangi-wangian, kecuali sesudah ia mencuci haidlnya dengan sedikit qust atau adzfar (dua macam benda yang wangi)”. Muttafaq ‘alaih, dan ini lafadh Muslim, dan pada riwayat Abu Daud, Nasa’i ada tambahan : “Dan jangan meminyaki (menyemir) rambut”. Dan pada riwayat Nasa’i : “Dan jangan menyisir rambut”.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 410.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar