Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata; “Saya memakai obat yang pahit pada mata saya setelah Abu Salamah meninggal dunia” : maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Obat itu memudakan (menyegarkan) muka, janganlah engkau memakainya kecuali di waktu malam, dan hilangkanlah ia di waktu siang, janganlah menyisir rambut dengan wangi-wangian, dengan henna (celupan berwarna merah), sebab hinna itu adalah celupan”. Saya bertanya : “Dengan apa saya harus menyisir rambut?” Beliau bersabda : “Dengan cendana”, diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan sanad-sanadnya hasan.
Dari padanya r.a, bahwasannya seorang wanita bertanya : “Ya Rasulullah, sesungguhnya suami anak saya meninggal dunia, dan mata anak saya itu sakit, apakah boleh saya memberi celak untuk matanya?” Beliau bersabda : “Jangan.”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 410-411.
Dari padanya r.a, bahwasannya seorang wanita bertanya : “Ya Rasulullah, sesungguhnya suami anak saya meninggal dunia, dan mata anak saya itu sakit, apakah boleh saya memberi celak untuk matanya?” Beliau bersabda : “Jangan.”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 410-411.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar